Ketua dan satu Komisioner KPU RI terkonfirmasi positif Covid 19 dalam waktu yang nyaris bersamaan. Pihak KPU berharap kondisi tersebut tidak mempengaruhi maupun mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada yang saat ini tengah berlangsung. Tapi Raka menjelaskan sebenarnya leading sector alias pihak yang memimpin pemilihan kepala daerah berada pada pundak KPU daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sementara fungsi dan tugas KPU RI terhadap Pilkada lebih kepada persoalan regulasi, perumusan bentuk PKPU, pedoman teknis serta penerbitan surat surat dinas dan surat edaran dalam rangka melakukan supervisi kepada KPU daerah. "Karena Pilkada itu leading sectornya di daerah. Fungsi KPU RI itu lebih kepada regulasi, bentuknya PKPU, pedoman teknis, dan surat surat dinas maupun edaran yang diterbitkan KPU RI dalam rangka supervisi KPU daerah," tuturnya. Diketahui Ketua KPU RI Arief Budiman dinyatakan positif Corona pada tanggal 17 September 2020. Sementara Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengonfirmasi dirinya terpapar Corona berdasarkan hasil tes swab yang keluar pada hari ini (19/9).
Keduanya saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah dinas KPU di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Mereka tidak alami gejala apapun baik itu demam, flu, ataupun sesak napas.